TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pada masa liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, sebagian besar wilayah di Indonesia.
Merespons adanya aturan tersebut, Polri menyiapkan pola operasi pengamanan untuk menanggulangi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), namun tidak menerapkan penyekatan wilayah.
"Pola yang dilakukan nanti sedang disiapkan oleh staf operasi di SOP. Namun kita tidak melakukan penyekatan tapi mengoptimalkan pengamanan dalam rangka pengamanan nataru," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut kata Ramadhan, nantinya terkait pola pengamanan kamtibmas tersebut penerapannya akan menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di daerah.
"Menyesuaikan situasi di masing masing, pola pola pengamanannya mengacu situasi daerah ya," tuturnya.
"Kita liat nanti bagaimana setelah surat perintah keluar nanti kita menyesuaikan. Tapi terkait penyekatan kita tidak melakulan penyekatan," tambahnya.
Meski tak melakukan penyekatan termasuk di Jakarta, namun Ramadhan memastikan untuk pengamanan di wilayah akan dilakukan secara optimal.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
"Secara keseluruhan dalam operasi ini kita tidak melakukan penyekatan tapi mengoptimalkan pengamanan," ucapnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan saat ini Polri tengah melakukan pemetaan secara internal terhadap masing-masing wilayah untuk keperluan pengamanan sekaligus mengantispasi lonjakan masyarakat di beberapa wilayah.
Kendati begitu, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail terkait mekanisme dari pemetaan yang dimaksud, terpenting kata dia, saat ini seluruh nya masih dalam pembahasan.
"Peta situasi pasti ada, pemetaaan pasti kita punya datanya," tukas Ramadhan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.