News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat ornamen Natal yang dihadirkan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (17/12/2020). Jelang Hari Raya Natal, beberapa pusat perbelanjaan menghiasi setiap sudut bangunannya dengan ornamen-ornamen Natal. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut beberapa aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mendagri mulai menetapkan aturan PPKM Level 3 tersebut pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Adapun beberapa aturan tersebut di antaranya meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga selama PPKM Level 3 diberlakukan.

Sedangkan, pada pelaksanaan Natal, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Baca juga: Sops Polri Rancang Konsep Pelaksanaan PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pedagang membuat terompet yang akan dijualnya di kawasan Glodok, Jakarta, Minggu (29/12/2019). Menjelang perayaan Tahun Baru 2020, penjual terompet musiman mulai marak di sejumah kawasan dengan harga jual terompet yang ditawarkan berkisar Rp7 ribu - Rp 20 ribu tergantung model dan ukuran. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Wanti-wanti Kementerian/Lembaga Tak Terjebak Ego Sektoral

Aturan PPKM Level 3

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

3. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022;

4. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;

5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

7. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

8. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini