TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH Tahap IV yang cair bulan November 2021 beserta kriterianya.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam akun Instagram @kemensosri, rencana penyaluran bantuan akan dilakukan setiap tiga bulan dalam setiap tahapnya (per tri wulan).
Pada November ini, penyaluran bantuan telah memasuki tahap keempat
Pembagian tahap penyaluran PKH
- Tahap I: Januari, Februari, dan Maret;
- Tahap II: April, Mei, dan Juni;
- Tahap III: Juli, Agustus, dan September;
- Tahap IV: Oktober, November, dan Desember.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
1. Komponen kesehatan
- Kategori ibu hamil: maksimal 2 kali kehamilan.
- Kategori anak usia dini: Usia 0 hingga 6 tahun, maksimal 2 anak.
2. Komponen pendidikan
- Kategori SD/MI sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP/MTs sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA/MA sederajat: anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen kesejahteraan sosial
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Kategori penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan yang diberikan
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun.
3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.
4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun.
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun.
6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima bantuan sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon Reload untuk mendapatkan kode baru;
6. Tekan tombol Cari data.
Kemudian, data pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu diketahui bahwa data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Tujuan PKH
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan;
- Inklusi keuangan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait PKH