TRIBUNNEWS.COM - Penukaran kartu ATM non chip ke kartu ATM chip tinggal menghitung hari bagi nasabah yang belum menukarkannya.
Batas waktu penukaran kartu ATM non chip ke ATM chip paling lambat 30 November 2021.
Penukaran ini diwajibkan kepada nasabah untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi khususnya lewat ATM.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tertanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Tertulis mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi ATM dan/atau kartu debit domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional.
Baca juga: BCA Life Ajak Generasi Milenial Mulai Sadar Berasuransi
Baca juga: Cara Top Up Saldo OVO Lewat M-Banking BCA, BRI, BNI, Mandiri, Maybank, CIMB Niaga, dan NOBU
Lalu tentang praktik penukaran ATM non chip sebenarnya sudah dilakukan sejak 1 Juli 2016.
Adanya aturan tersebut pun membuat bank BCA juga memberikan fasilitas untuk nasabah yang ingin menukarkan kartu ATM BCA non chip.
Jenis kartu ATM BCA yang dapat diganti menjadi kartu chip yaitu Xpresi BCA, Debit BCA, Tapres, BCA Dollar, TabunganKu, Simpel, serta BCA Cash, dikutip dari bca.co.id.
Cara Penukaran Kartu Debit BCA Non Chip ke Kartu Debit Chip
1. Via Kantor Cabang BCA
Nasabah hanya perlu membawa KTP serta Kartu ATM Debit Non Chip ketika akan mengurus via kantor cabang BCA.
Ketika sampai petugas pun akan mengarahkan nasabah ke teller untuk ditindaklanjuti.
2. Layanan CS Digital
Layanan CS Digital merupakan layanan Customer Service bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang ataupun lokasi lainnya.