TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah dari 33 Provinsi di Indonesia.
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional melalui Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021) di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" lanjutnya.
Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Formula UM Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
Baca juga: Perbandingan Besaran UMP Tahun 2022 dengan UMP Tahun 2021 di 31 Provinsi Indonesia
Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November 2021.
Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
"Kemudian, untuk penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," ujar Ida.
Baca juga: BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen
Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Berikut daftar UMP 2022 untuk 33 provinsi, dikutip dari Kontan.co.id:
1. UMP tahun 2022 Aceh 3.166.460
2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539