News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI unjuk rasa tentang UU Cipta kerja atau Omnibus Law. - Imbas Mahkamah Konsitusi (MK) nyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sejumlah pakar hukum lontarkan kritik pada pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Artinya, UU Cipta Kerja terbukti bertentanganan dengan UUD 1945, namun tetap berlaku sampai pemerintah melakukan perbaikan dalam kurun 2 tahun ke depan.

MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Kemudian, proses pembahasan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi asas keterbukaan terhadap publik.

Baca juga: FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Jika pemerintah tidak segera memperbaiki dalam 2 tahun, nantinya UU Cipta Kerja akan tidak berlaku secara permanen.

Imbas dari putusan MK tersebut, pemerintah juga dilarang membuat kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja ini

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021) melansir Tribunnews.com.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

Langkah MK ini lantas membuat sejumlah pakar hukum bersuara.

Mereka serentak melontarkan kritik kepada pemerintah.

1.  Yusril Nilai Cara Pembentukan UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah dari Awal 

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, sejak awal UU Cipta Kerja dibentuk dengan cara meniru Omnibus Law di Amerika dan Kanada itu bermasalah.

Menurut dia, Indonesia mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu.

Baca juga: Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Berdampak ke Iklim Investasi

Pengacara dan shareholder Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra usai melangsungkan rapat dengan Menteri Perhubungan dan Menko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) (KompasTV)

MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 1945 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini