News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sikapi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Komnas HAM Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta.

Airlangga menyebutkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” sebut Airlangga.

Pemerintah, dikatakannya, juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini