News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Sikapi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Komnas HAM Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang substansial dalam dua tahun ke depan menyikapi Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait  Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya dalam putusan tersebut MK menyuarakan bahwa sebenarnya rumusan yang disebut kepentingan umum, kepentingan kesajahteraan rakyat, memajukan negara, dan sebagainya tidak hanya bisa disuarakan struktur negara misalnya Presiden dan DPR, tapi juga bisa disuarakan rakyat.

Artinya, kata dia, jika itu menyangkut kepentingan rakyat maka seharusnya partisipasi publik harus dipastikan ada.

Selain itu, kata dia, perdebatan soal paradigma arah negara soal kesejahteraan seharusnya dilakukan terbuka.

Menurutnya rakyat yang seharusnya sebagai penikmat pembangunan merasa rancangan yang ada dalam kebijakan omnibus law itu tidak dekat dengan kepentingan mereka.

Baca juga: Komnas HAM: Peran DPR Tidak Bisa Dimaknai Berwenang Menilai Pelanggaran HAM Berat Atau Bukan

Begitu juga saat perumusan, UU tersebut tidak memiliki ruang yang pas sehingga suara-suara masyarakat terabaikan.

"Oleh karenanya apa yang harus dilakukan dua tahun ke depan itu jantungnya pada partisipasi. Partisipasi yang substansial," kata Anam di Hotel Royal Kuningan Jakarta pada Jumat (26/11/2021).

Untuk itu menurutnya, pemerintah minimal mendengarkan dan menjadikan rujukan pendapat orang yang mengajukan gugatan tersebut.

Selain itu, ia juga mengajak agar pemerintah dan DPR melakukan refleksi diri bahwa yang namanya keadilan, kesejahteraan, harus mendengarkan siapa yang mau menikmati keadilan dan kesejahteraan.

"Bukan merumuskan sendiri, terus orang lain harus menanggung. Itu penting, apalagi di masa yang semua orang transisional kaya begini, kesejahteraannya tidak jelas sumbernya nanti dari mana, kepastian hukum, dan sebagainya," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sebelum ke Papua, Panglima TNI Diharapkan Bertemu Komnas HAM

Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Komnas HAM Dukung Jaksa Agung Mulai Penyidikan Untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Airlangga menyebutkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” sebut Airlangga.

Pemerintah, dikatakannya, juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini