News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Mengurus Akta Perkawinan, Berikut Ini Waktu Ideal Mencatatkan Perkawinan dan Urgensinya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan. Berikut ini syarat mengurus Akta Perkawinan, waktu ideal mencatatkan perkawinan, dan urgensinya.

2. SK ganti nama jika Anda pernah mengganti nama (2 lembar);

3. Ijin dari Komandan bagi Anda Anggota TNI atau Kepolisian, asli dan fotokopi (2 lembar);

4. Fotokopi surat baptis bagi yang beragama Kristiani (2 lembar).

Baca juga: Cegah Anak Stunting, Kampanye Pendewasaan Usia Perkawinan Perlu Terus Digalakkan

Waktu Ideal dan Urgensi Mencatatkan Perkawinan

Dikutip dari disdukcapil.penajamkab.go.id, pencatatan perkawinan yang ideal dilakukan sebelum 1 (satu) bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Proses pencatatan perkawinan sebenarnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan itu sendiri adalah proses administratif.

Jika dilihat dalam konteks agama/adat perkawinan yang tidak dicatatkan tetap dianggap sah.

Namun dalam hukum nasional, proses pencatatan adalah bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di depan hukum.

Pencatatan perkawinan juga akan membawa akibat terhadap anak-anak yang dilahirkan dan pemenuhan hak-hak dasarnya.

Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam (Katholik, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, Penghayat dan lain-lain) pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Syarat Perkawinan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini