News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Mau Disusupi Teroris Lagi, MUI Akan Gandeng Polri untuk Seleksi Anggota dan Pengurus

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni bersama Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi terkait belum adanya kriteria dan mekanisme yang pasti dalam prosedur perekrutan anggota.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni menyusul ditangkapnya anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Kata Najih, tidak adanya prosedur perekrutan karena sejak awal berdiri, MUI merupakan wadah yang menghimpun maupun tempat bermusyawarahnya organisasi masyarakat (ormas) islam di Indonesia.

"Jadi poinnya adalah MUI sejak awal adalah heterogen, karena itu adalah wadah musyarawah ormas islam. Sehingga sebetulnya, sejauh ini belum ada mekanisme yang pasti sebagai kriteria (anggota)," kata Najih saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).

Kendati begitu, dengan ditangkapnya Zain An-Najah dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme ini akan menjadi pelajaran bagi MUI dalam merekrut anggota.

Kata dia, ke depan MUI bakal memperbaiki kriteria dalam melakukan perekrutan secara lebih ketat, tentunya dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Baca juga: MUI Pastikan Penangkapan Terhadap Teroris Bukan Bentuk Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia

"Tetapi adanya peristiwa semacam ini itu membuat MUI sadar bahwa proses seleksi harus dilakukan lebih ketat. Karena itu ke depan kami akan melibatkan Polri, akan melibatkan aparat keamanan dalam proses seleksi anggota MUI," katanya.

Pelibatan aparat penegak hukum tersebut kata dia, agar informasi yang didapat dari calon anggota MUI bisa terlihat secara lengkap dengan track record yang mendalam.

"Jadi agar informasi yang kita dapatkan lebih utuh dan lebih mendalam terkait dengan profil calon pengurus MUI," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan aturan untuk kemudian diterapkan dalam melakukan perekrutan anggota ke depannya.

Terpenting kata dia, saat ini dewan pimpinan MUI sudah melakukan rapat internal.

Baca juga: MUI Dapat Dana Rp10 M dari APBD DKI, Wasekjen PKB Jelaskan Tak Perlu Bentuk Cyber Army

"Kami sudah rapat di dewan pimpinan tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang," ujarnya.

Sebagai informasi, anggota MUI merupakan perwakilan dari etiap anggota-anggota yang didelegasikan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Al Washliyah, dan beberapa anggota ormas lain.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Baca juga: Respon Wapres Soal Wacana Pembubaran MUI: Tidak Rasional

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini