"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," pungkasnya.
Baca juga: Yusril Beri 2 Saran ke Jokowi Hadapi Putusan MK, Berikut Poin Penting Sidang Putusan UU Cipta Kerja
Pertimbangan MK dalam Memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021)
Dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat lantaran cacat hukum formil dimana dalam proses pembentukannya tidak sesuai dengan aturan.
Kemudian, dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan perubahan (revisi).
Tak hanya itu, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak memegang asas keterbukaan meskipun sudah dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
Baca juga: Baleg DPR Terbuka Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja
Ditambah, naskah akademik dan draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik.
"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020."
"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," bunyi bacaan amar putusan itu.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan penulisan beberapa subtansi usai UU Cipta Kerja sudah disahkan.
Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK
Sehingga, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan syarat pembentukan pertaruran perundang-undangan.
"Oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan."
"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi putusan.
Baca juga: Fraksi PKS Apresiasi Putusan MK yang Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.