TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebenarnya sudah bermasalah sejak awal.
Pasalnya menurut Yusril pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun pada UU Cipta Kerja ini pemerintah malah menggunakan omnibus law.
"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011."
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Diminta Segera Lakukan Perbaikan
"UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril dilansir Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Yusril pun mengaku tak heran dengan adanya putusan MK tersebut.
Bahkan Yusril mengungkapkan, pemerintah masih beruntung karena MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Sehingga pemerintah bisa segera melaukan revisi pada UU tersebut.
Baca juga: Jalan Terus, Reformasi Perpajakan Tak Terhalangi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Harus Segera Diperbaiki dalam Jangka Waktu 2 Tahun
Yusril menuturkan, pemerintah harus bisa bekerja keras dalam merevisi UU Cipta Kerja ini.
Pasalnya jika dalam jangka waktu dua tahun UU Cipta Kerja ini belum diperbaiki, maka semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke UU yang lama.
Serta nantinya akan bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Yusril menerangkan, putusan MK ini nantinya juga akan berdampak luas pada kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah, yang mayoritasnya diambil berdasarkan UU Cipta Kerja.