TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebenarnya sudah bermasalah sejak awal.
Pasalnya menurut Yusril pembuatan peraturan harus tunduk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun pada UU Cipta Kerja ini pemerintah malah menggunakan omnibus law.
"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011."
Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Diminta Segera Lakukan Perbaikan
"UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Yusril dilansir Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Yusril pun mengaku tak heran dengan adanya putusan MK tersebut.
Bahkan Yusril mengungkapkan, pemerintah masih beruntung karena MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Sehingga pemerintah bisa segera melaukan revisi pada UU tersebut.
Baca juga: Jalan Terus, Reformasi Perpajakan Tak Terhalangi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Harus Segera Diperbaiki dalam Jangka Waktu 2 Tahun
Yusril menuturkan, pemerintah harus bisa bekerja keras dalam merevisi UU Cipta Kerja ini.
Pasalnya jika dalam jangka waktu dua tahun UU Cipta Kerja ini belum diperbaiki, maka semua aturan yang diatur UU Cipta Kerja akan kembali ke UU yang lama.
Serta nantinya akan bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Yusril menerangkan, putusan MK ini nantinya juga akan berdampak luas pada kebijakan yang ingin dilakukan pemerintah, yang mayoritasnya diambil berdasarkan UU Cipta Kerja.
"Tanpa adanya perbaikan segera, kebijakan baru yang diambil presiden otomatis terhenti, ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," pungkasnya.
Baca juga: Yusril Beri 2 Saran ke Jokowi Hadapi Putusan MK, Berikut Poin Penting Sidang Putusan UU Cipta Kerja
Pertimbangan MK dalam Memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021)
Dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat lantaran cacat hukum formil dimana dalam proses pembentukannya tidak sesuai dengan aturan.
Kemudian, dalam pertimbangannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan perubahan (revisi).
Tak hanya itu, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak memegang asas keterbukaan meskipun sudah dilakukan pertemuan dengan sejumlah pihak.
Baca juga: Baleg DPR Terbuka Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja
Ditambah, naskah akademik dan draf UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik.
"Sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020."
"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU cipta kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis," bunyi bacaan amar putusan itu.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa terjadi perubahan penulisan beberapa subtansi usai UU Cipta Kerja sudah disahkan.
Baca juga: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK
Sehingga, pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan syarat pembentukan pertaruran perundang-undangan.
"Oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan."
"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi putusan.
Baca juga: Fraksi PKS Apresiasi Putusan MK yang Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)