TRIBUNNEWS.COM - Kementerian PANRB mengeluarkan aturan mengenai pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebelumnya, aturan serupa juga dikeluarkan oleh Kemenpan RB melalui SE Menteri PANRB No. 13/2021 pada Juni lalu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021.
Kemenpan RB menjelaskan, penerapan aturan dalam SE No. 26/2021 tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan SE No 13/2021.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19
Baca juga: 70 Persen Masyarakat Ingin Mudik Nataru, Polri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Setahun Lalu
Dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021, disebutkan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Sedangkan pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.
Baca juga: Menko PMK Imbau Masyarakat Tingkatkan Waspada Potensi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Sosialisasi Penerapan PPKM Level 3 Nataru Sejak Dini
Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP 94 Tahun 2021 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.