Menurut Tjahjo, larangan tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Jadi sepanjang periode tanggal tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah.
Kebijakan larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021
dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
Sekaligus peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62
Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Namun, Tjahjo juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 yang sebelumnya telah ia terbitkan, juga diatur soal pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
"Yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20
Desember 2021," kata Tjahjo.
Larangan cuti ini dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit. Dan ketentuan ini berlaku bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
"Namunpemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, bahwa larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Dan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)
atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
"Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan
instansinya," katanya.