TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) merupakan bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin di desa.
BLT Dana Desa diberikan untuk menangani masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi COVID-19.
Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan melalui BLT Dana Desa adalah Rp 300.000 per bulan.
Namun tidak semua warga bisa mendapatkan BLT Dana Desa, hanya masyarakat yang memenuhi syarat saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.
Baca juga: CEK eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre Berikut Ini
Syarat Penerima BLT Dana Desa:
Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Masyarakat dapat mengecek daftar nama penerima BLT Dana Desa melalui link sid.kemendesa.go.id.
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Cara Cek di sid.kemendesa.go.id:
- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id
- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa