TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021 lengkap dengan tahapan serta materinya di dalam artikel ini.
Para peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021 akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu tes SKB.
Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenag 2021 akan mulai dilaksanakan pada hari Minggu (05/12/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 tentang jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2021.
Baca juga: SKB CPNS 2021: Ketentuan Pelaksanaan, Materi, Jadwal, Lokasi, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Baca juga: Tes SKB CPNS Tahap II Dimulai 27 November 2021, Berikut Ketentuan dan Pembagian Sesinya
Ketentuan, Jadwal Pelaksanaan, Tahapan dan Materi SKB CPNS Kemenag 2021
Berikut ketentuan, jadwal pelaksanaan, tahapan dan materi SKB CPNS Kemenag 2021 yang dikutip dari kepri.kemenag.go.id:
1. Bahwa pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 dilaksanakan dengan penuh kepatuhan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19;
2. Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
3. Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan), dengan rincian sebagai berikut:
a. Praktik Kerja: 5 s.d. 6 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB;
b. Wawancara: 7 s.d. 8 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB; dan
c. Psikotes: 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.
4. Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui laman casn.kemenag.go.id;
5. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing–masing file 400 Kb;