TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek daftar penerima bansos PKH tahap 4 di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.
Penyaluran Bansos PKH pada bulan November, telah memasuki tahap yang ke-4 pada tahun ini.
Bansos PKH diberikan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Bulan Desember 2021, Cek Daftar Penerimanya Melalui sid.kemendesa.go.id
Cek Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Ini Cara Cairkan BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Tanpa Antre
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Jadwal Pencairan Bantuan PKH Tahun 2021
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Cara Ajukan Penerima Bansos PKH 2021
- Unduh aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan";
- Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";
- Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
- Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2021