TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali aktif di media sosial Twitter, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Hal ini terkait cuitan politikus Partai Gerindra itu tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi. Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin.
Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.
Fadli menulis bahwa UU Ciptaker harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses penyusunannya.
Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja
Teddy menyebut, Fadli juga mengatakan adanya "invisible hand" dalam proses UU Ciptaker.
"Komentar tersebut dilakukan oleh Fadli Zon untuk menanggapi postingan dari media Tempo tanggal 26 November 2021," ujar dia.
Setelah itu, Teddy menjabarkan tiga alasan mengapa dia melaporkan Fadli atas kicauan tersebut.
Pertama, ia menyinggung tugas Fadli sebagai anggota DPR, yaitu membentuk UU.
Oleh karena itu, kata dia, seharusnya Fadli menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil legislasi DPR.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk," ucap dia.
Teddy menyebutkan, Fadli Zon memberikan usul dan saran yang positif dalam proses pembahasan di DPR.
Baca juga: Pendukung Jokowi Desak Prabowo Segera Pecat Fadli Zon atau Hengkang dari Kabinet
Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.