TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300.000 per keluarga akan disalurkan hingga bulan Desember 2021.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Cara Cek Penerima BLT Dana Desa
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara cek penerima manfaat BLT Dana Desa:
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id;
2. Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa;
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa;
4. Ketika nama desa, kemudian enter;