TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai berita acara cadangan PA 212 jika Reuni 212 tak diberi izin.
Razman Arif Nasution tuntut permintaan maaf Junimart Girsang kepada Pemuda Pancasila.
Kemudian satu DPO KKB Papua dilumpuhkan dengan timah panas di Yahukimo.
Hingga berita aturan PPKM terbaru berlaku saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: POPULER Internasional: Taliban Minta Bantuan Dunia | Fakta-fakta Varian Baru Covid-19 Omicron
1. Alasan PA 212 Gelar Aksi Super Damai
Persaudaraan Alumni (PA) 212 telah memastikan akan mengadakan Aksi Super Damai jika rencana agenda reuni akbar tak juga dikeluarkan izinnya oleh pihak Polda Metro Jaya.
Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua Reuni PA 212 Eka Jaya, yang mengatakan kalau alasan pihaknya akan menggelar aksi super damai itu karena tidak diperlukan perizinan dari pihak kepolisian.
"Karena aksi damai tidak memerlukan Izin hanya pemberitahuan saja tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan," kata Eks saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/11/2021).
Tak hanya itu, agenda yang rencananya bakal dilakukan di sekitaran Patung Kuda tersebut juga kata dia sudah termaktub dan dijamin oleh Undang-undang.
Oleh karena itu, jika agenda reuni PA 212 yang hingga kini belum mendapat izin dari pihak kepolisian batal terlaksana, maka sudah dipastikan pihaknya akan menggelar aksi super damai tersebut.
"Ini pun dijamin dalam undang Undang-Undang," ucap Eka.
Baca juga: Jaksa Agung Bakal Evaluasi Jabatan Pimpinan yang Tak Bisa Awasi Anak Buahnya
2. Tuntut Junimart Minta Maaf
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Razman Arif Nasution masih menunggu sikap politikus PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang untuk segera meminta maaf terkait ucapannya soal pembubaran ormas oranye itu.
Razman menyebut, permintaan PP cukup sederhana, yakni Junimart segera menyembangi Sekretariat Pusat Pemuda Pancasila di Pejaten, Jakarta Selatan.
Selain itu, Razman meminta Junimart agar membuat permohonan maaf itu melalui media secara terbuka bahwa dia mencabut pernyataannya tentang pembubaran PP.
"Sederhana kok, bikin respons di depan media online, cetak, elektronik, bahwa Junimart mencabut pernyataannya soal pembubaran PP. Kami terbuka sekali, silakan datang ke Majelis Pimpinan Nasional PP di Pejaten sampai batas malam ini," kata Razman saat dihubungi, Minggu (28/11/2021).
Razman yang juga merupakan juru PP itu membantah bahwa ia juga meminta Junimart itu mencium tangan Ketum PP Japto Soerjosoemarno.
Razman menyebut Junimart hanya perlu meminta maaf secara terbuka di media dan publik.
3. Satu DPO KKB Papua Dilumpuhkan
Satgas Nemangkawi bersama aparat TNI/Polri terpaksa melumpuhkan Demius Magayang alias Temius Magayang dengan timah panas.
Demius Magayan ditangkap aparat gabungan di Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Sabtu (27/11/2021) pukul 10.40 WIT.
Dia adalah pelaku pembunuhan sadis terhadap dua anggota Satgas TNI AD Pam Rahwan dari Yonif 432 Makassar, Praka Muhamad Alif Nur dan Prada Ardi Yudi Ardianto pada Selasa (18/5/2021) di Yahukimo.
Demius juga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski hingga korban meninggal dunia serta pembunuhan Muhamad Toyib di jalan bandara pada tanggal 18 Mei 2021,
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan Demius Magayang alias Temius Magayang merupakan target operasi Polda Papua sejak lama.
4. Cerita Istri Prajurit TNI asal Rote Pandai Menenun
Cerita inspiratif datang dari Kabupaten Rote Nda, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLII Kodim 1627/ Rote Ndao, Maria Silvester Berek, menjadi penggerak warga sekitar memelihara tradisi membuat kain tenun khas Rote.
Di sebuah rumah panggung beratapkan daun lontar yang merupakan rumah adat khas Rote terlihat sejumlah wanita sedang menenun kain.
Sejumlah hasil kain tenun pun terlihat di pajang di rumah tersebut dengan berbagai motif dan warna.
Meskipun menjadi istri seorang prajurit TNI AD, Maria Silvester Berek, tetap menekuni keahliannya menenun kain yang sudah dilakukan secara turun temurun dari keluarganya.
5. Aturan PPKM Terbaru Natal dan Tahun Baru
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan kembali, sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan PPKM selama peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dalam aturan PPKM saat perayaan Natal dan Tahun Baru, akan ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan, yaitu:
(Tribunnews.com)