Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat memiliki tiga capaian besar sepanjang tahun 2021 dalam pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.
Di antaranya; berhasil menyelesaiakan sengketa informasi publik melampaui target Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) selama empat tahun berturut-turut, melaksanakan Indeks KIP dan Apresiasi Desa untuk pertama kali, serta berhasil mendorong transparansi pelaksanaan elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev) kepada Badan Publik (BP).
Demikian disampaikan Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 pelaksanaan KIP di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Senin (29/11/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya Koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Arif Adi Putro; Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasa; dan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu D. Ambarita.
Gede mengatakan, satu tugas utama KI Pusat adalah menyelesaikan sengketa informasi antara Badan Publik yang menjadi Pemohon dan Termohon melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
KI Pusat berhasil melampaui target RPJMN selama empat tahun berturut-turut dalam menyelesaikan sengketa informasi, yakni dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Sepanjang tahun 2018, KI Pusat berhasil menyelesaikan 76 persen dari 2000 sidang sengketa informasi yang diajukan Badan Publik (BP).
"Angka ini 11 persen lebih tinggi dibanding yang ditargetkan dalam RPJMN tahun 2018, yang mengharuskan KI Pusat menuntaskan 65 persen dari 2000 sengketa informasi yang diajukan," tutur Gede.
Di tahun 2019 capaian kinerja KI Pusat dalam menuntaskan sengketa informasi bahkan mencapai angka 88,8 persen.
Sementara di tahun 2020, KI Pusat menyelesaikan 76 register sengketa informasi. Hasil ini lebih tinggi dibandingkan yang ditarget dalam RPJMN tahun 2021 yang mengharuskan KI Pusat menyelesaikan 72 register sengketa.
Kemudian RPJMN tahun 2021 menargetkan KI Pusat untuk menyelesaikan 91 register sengketa informasi.
"Yang berhasil diselesaikan KI Pusat kembali melampaui target, yakni sebanyak 282 register sengketa informasi. Ini melampaui yang ditargetkan dalam RPJMN 2021," ujar Gede.
Mengenai transparansi pelaksanaan elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev), RPJMN mengharuskan KI Pusat untuk bisa mendorong 35 Badan Publik menjadi lebih informatif.
"Untuk monev ini tercapai 60 BP Informatif di tahun 2020. Dan di tahun 2021, 84 BP kami nilai informatif," kata Gede.
Keberhasilan lain yang diraih KI Pusat yakni sukses mendorong pembentukan Komisi Informasi di tingkat provinsi sepanjang tahun 2021.
Kemudian KI Pusat juga berhasil menjadi pionier dalam pelaksanaan Indeks KIP untuk pertamakalinya di tanah air.
"Indeks keterbukaan informasi publik nasional tahun 2021 hasilnya berada di level sedang, dengan skor 71,37," tutur Gede.
Menurut Gede, selain tiga keberhasilan tersebut, KI Pusat juga sukses mendorong Badan Publik menjadi lebih transparan dalam hal E-Monev melalui aplikasi.
"Elektronik monitoring dan evaluasi terhadap badan publik sudah pernah digelar tahun lalu namun tahun ini prosesnya semakin transparan berkat pengembangan aplikasi yang semakin sempurna," katanya menjelaskan.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah isu aktual yang berkembang di masyarakat yang perlu dicermati oleh KI Pusat di tahun 2022 mendatang.
"Seperti diskursus RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Pertanahan, dan transparansi soal penangangan pandemi Covid-19 yang membutuhkan peran aktif dari KI Pusat untuk menanganinya," tutur Gede
"Isu-isu ini akan menjadi fokus kerja kami di tahun 2022," imbuh Gede.