News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

ATURAN Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Ini Kategori yang Tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Berikut aturan terbaru naik pesawat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan skema khusus selama libur Nataru.

Skema yang diterapkan satu di antaranya yakni PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini