2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan skema khusus selama libur Nataru.
Skema yang diterapkan satu di antaranya yakni PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru