TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempercepat penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021.
Permenaker tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU 2021, karena masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021."
"Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Kemnaker: Potensi Anak Muda di Desa Masih Belum Dioptimalkan
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," katanya.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Berikut cara mengecek status penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker:
1. Kunjungi lamanĀ kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Baca juga: Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala InvestasiĀ
Pencairan BSU Tak Ada Potongan
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan Rp 1 juta sekaligus kepada penerima BSU.
Kemudian, bantuan yang disalurkan kepada penerima BSU tidak dikenakan potongan apapun.
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti)