TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Tahun 2021 ini, tidak ada cuti bersama terkait Hari Raya Natal.
"Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," ujarnya pada Juni 2021 lalu.
Perubahan hari libur dan penghapusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Baca juga: ATURAN Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Ini Kategori yang Tak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Hari Libur Nasional Bulan Desember 2021
Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Jelang Nataru Kementan Pastikan Ketersediaan Pangan Aman
Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2021
Sementara itu, pada bulan Desember 2021 terdapat berbagai hari besar nasional dan internasional.
Berikut adalah daftarnya, dikutip dari Kontan.co.id:
1 Desember: Hari Artileri
1 Desember: Hari AIDS Sedunia
2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum