Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid bersyukur banyak pihak yang akhirnya setuju bahwa tanggal 21 Februari 2024 adalah waktu paling tepat untuk pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU 21 Februari 2024, merupakan pilihan paling tepat," terang Pramono kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Atas hal ini, KPU mengapresiasi seluruh pihak yang menyadari bahwa penetapan jadwal Pemilu sepenuhnya jadi kewenangan KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 Ayat (2) dan Pasal 347 Ayat (2).
"KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara," kata dia.
Baca juga: Tanggal Pencoblosan Pemilu 2024 Belum Final, Ini Penjelasan Pimpinan Komisi II DPR RI
KPU sendiri lanjut Pramono, telah menyurati DPR RI terkait permohonan konsultasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilu 2024.
"Hari ini KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024," teranngnya.
Adapun lewat surat tersebut KPU berharap RDP bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI bisa digelar pada tanggal 7 Desember 2021 atau setidaknya sebelum memasuki masa reses para legislator Senayan.
"Dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR," ucapnya.