Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021) besok.
Diketahui Munarman bakal duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Munarman tidak akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang, melainkan dari lokasi lain sehingga mengikuti jalannya sidang secara virtual atau online.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Meskipun begitu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa memastikan apakah awak media diperbolehkan masuk ke ruang sidang untuk meliput atau tidak.
Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menyediakan audio di luar ruang sidang sehingga awak media dapat mengikuti jalannya sidang.
"Ada audio besok di luar. Nanti saya cek kesiapan," ujarnya.
Baca juga: Besok, Sidang Perdana Munarman Terkait Kasus Terorisme Digelar Secara Virtual di PN Jakarta Timur
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Begini Kondisi Kesehatan Munarman Jelang Jalani Persidangan Dugaan Terorisme
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.