"Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan," tegas Wiku.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
"Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat," ujar Wiku.
Tutup Jalur Masuk Internasional
Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menuturkan perlunya upaya menghambat varian baru Omicron.
Menurut dia, negara yang terdeteksi sudah ada varian tersebut seharusnya ditutup sedangkan yang sudah memiliki perjanjian perdagangan dibuka dengan ketat.
"Kalau hanya dikarantina menurut saya masih mungkin tembus saringannya kurang kuat," urai Miko.
Pihaknya khawatir Indonesia terlambat menyadari kasus ini sudah merebak dan gagal ditanggulangi.
"Kemudian yang saya takutkan kita terlambat. Ini bahayanya seperti di Belanda sudah masuk tujuh dan terus naik. Kita khawatir nanti bisa naik tiga kali lipat," lanjut dia.
Apabila kasus Omicron sudah masuk ke Indonesia hanya tinggal menunggu bom waktu saja untuk meledak menjadi gelombang ketiga.
"Kalau itu sudah masuk yang bisa dilakukan hanya berdoa saja kita tidak terlambat," ujarsnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)