TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.
Syarat terbaru ini merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021 lalu.
Dibanding aturan sebelumnya terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19.
Pada aturan sebelumnya, penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Terdapat juga pilihan lain yaitu surat keterangan negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk Indonesia Terkait Varian Covid-19 Omicron
Baca juga: Muncul Varian Omicron, Afrika Selatan Pertimbangkan Wajib Vaksinasi di Beberapa Tempat dan Aktivitas
Peraturan tersebut berlaku untuk penumpang yang melakukan penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa.
Selain itu terdapat juga hal yang perlu diperhatikan yaitu anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan didampingi anggota keluarga melalui bukti Kartu Keluarga (KK).
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa
- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak