TRIBUNNEWS.COM - Pertengkaran berujung saling melempar caci maki kerap terjadi.
Terlebih, jika terjadi di ruang publik, tindakan caci maki bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Lantas, apa pasal yang bisa menjerat pelaku tindakan caci maki?
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman membenarkan bahwa tindakan caci maki atau penghinaan bisa saja masuk kategori tindak pidana.
Baca juga: Istri Marahi Suami Berujung Tuntutan Penjara, Ini Tanggapan Advokat
Adapun pasal yang dapat dikenakan yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Pasal 310 KUHP bahwa menghina adalah menyerang kehormatan, menyerang nama baik seseorang."
"Biasanya orang yang diserang merasa malu kehormatannya diserang," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (29/11/2021).
Namun, Badrus menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan.
Artinya, hanya korban yang dirugikan akibat caci maki lah yang mampu melaporkan ke polisi.
Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat
Perasaan malu adalah bentuk kerugian yang dialami korban caci maki.
"Tinggal apakah masyarakat (korban) merasa bahwa dirugikan atau tidak karena bisa menjadi perbuatan melawan hukum."
"Makanya menurut saya caci makian ini bisa merupakan tindak pidana," jelas dia.
Satu sisi lain dari delik aduan, korban bisa mencabut laporannya di kepolisian.
"Dicabut juga bisa tinggal bagaimana apakah terima atau tidak dengan pencabutan itu."