"Mencabut adalah hak dari pelapor," imbuh dia.
Baca juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sepenuhnya, Tak Ada Satu Pasal yang Dibatalkan
Selain itu, kata Badrus, perbuatan caci maki ini termasuk dalam pidana ringan.
Sebab, ancaman pidana penjara pada pelaku berada di bawah 5 tahun.
Untuk melaporkan pelaku, korban yang dicaci maki perlu menyiapkan dua alat bukti.
Misalnya, keterangan saksi yang melihat hingga rekaman video yang memperlihatkan adanya tindakan pencemaran nama baik.
"Kita harus ada 2 alat bukti, apa itu keterangan korban, kemudian ada saksi yang mengetahui."
"Seperti ada video bisa dijadikan bukti awal," tutur dia.
Baca juga: Apa Dampak Hukum bagi Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri? Ini Penjelasan Advokat
Tetapi tak sedikit juga pelaporan pencemaran nama baik ini akhirnya berujung pada mediasi.
Terlebih lagi, terbit Peraturan Polri yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Badrus menyebut mediasi dapat terwujud selama para pihak sama-sama memiliki itikad baik untuk damai.
"Biasanya kebanyakan dimediasi, apalagi sekarang ada Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021."
"Restorative justice bisa dibelakukan entah itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," tandasnya.
Baca berita soal Pencemaran Nama Baik