TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK Jawa Barat 2022, Bekasi tertinggi dan Banjar terendah.
Pada Selasa (30/11/2021), besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Keputusan tersebut diterbitkan menyesuaikan dasar peraturan yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
Selain itu juga dari rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat serta berita acara Dewan Pengupahan.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2022: Kota Surabaya Tertinggi, Sedangkan Terendah Kabupaten Sampang
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmadja, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021), dikutip dari jabarprov.go.id.
Daftar UMK Jawa Barat 2022
Berikut upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61