22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Selain itu, pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Kemudian, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri, TribunJabar/Muhamad Syarif Abdussalam)
Artikel lainnya terkait Upah Minimum Pekerja 2022