TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Aziz mengatakan, saat ini kondisi dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam keadaan sehat. Namun, kata dia, Munarman tampak lebih kurus dari biasanya.
"Alhamdulilah sehat, tapi agak kurus saja," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Hakim Tunda Sidang Dugaan Terorisme Pekan Depan, Jaksa Diminta Hadirkan Munarman ke Persidangan
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Aziz juga memastikan, sejauh ini pihaknya dapat menjalani komunikasi secara baik dengan Munarman sebagaimana yang diatur sesuai perundang-undangan.
"Komunikasi terjalin, alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kita berhak melakulan pembelaan di jalur pengadilan," ucapnya.
Terkait dengan persidangan hari ini, Aziz mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan tidak hadirnya Munarman di ruang sidang.
Baca juga: Keberatan Sidang Dilangsungkan Secara Online, Munarman Bandingkan Perkaranya dengan Rizieq Shihab
Diketahui, sidang hari ini digelar secara online, hanya dihadirkan perangkat persidangan baik itu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum Terdakwa, sedangkan Munarman menjalani persidangan melalui sambungan virtual.
Atas hal itu, dalam persidangan Aziz menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan Munarman di sidang pekan depan.
"Alhamdulillah tadi kan kami mengemukakan keberatan kami, dan sudah di akomodir. Jadi kami menunggu Rabu depan dengan kehadiran Pak Munarman," tukasnya.
Sidang Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman, pada Rabu (1/12/2021) ini.
Ditundanya persidangan tersebut lantaran Munarman sempat mengajukan keberatan atas persidangan yang berlangsung secara online.
Sebagai informasi dalam sidang ini, Munarman menjalani sidang tidak secara langsung di PN Jakarta Timur melainkan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.
"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insya Allah kita akan bacakan hari Rabu (pekan depan)," kata ketua majelis hakim yang identitasnya dirahasiakan, dalam persidangan.
Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa Munarman secara langsung pada sidang tersebut.
Adapun permintaan itu dilayangkan Munarman atas keberatannya karena tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata Hakim seraya menutup persidangan.