TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan dua orang teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) yang ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
"2 terorisme yang ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan sudah tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Dedi menyampaikan kedua tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88.
"Saat ini sedang dalam pemeriksaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Keduanya ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Ia menuturkan keduanya ditangkap di dua tempat terpisah di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiah di Sulawesi Selatan
"Ya betul, dua orang (terduga teroris) ditangkap," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Dijelaskan Aswin, terduga teroris yang pertama kali ditangkap adalah M alias B.
Dia ditangkap di Dusun Kuwarasan, Tomomi, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu (24/11/2021) lalu.
Sementara itu, terduga teroris kedua yang ditangkap adalah M alias AA.
Dia ditangkap di Dusun Pasi-Pasi, Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat (26/11/2021) lalu.
Menurut Aswin, kedua terduga teroris tersebut ditangkap diduga tergabung dalam kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Keduanya jaringan JI," tukasnya.