News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muktamar NU

Surat Rais Aam PBNU soal Muktamar NU Dipercepat Dinilai Sudah Sesuai AD/ART

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah dari 27 PWNU menemui Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rais Syuriah PCINU Tiongkok periode 2017-2021 KH Imron Risyadi Hamid menilai, surat perintah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar soal Muktamar NU dimajukan sudah sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, karena belum ada mekanisme arbritase jika ada masalah antara Rais Syuriah dan Tanfidziyah maka dikembalikan ke aturan yang lebih tinggi, yaitu anggaran dasar (AD).

“Dalam AD jelas bahwa Rais Syuriah merupakan lembaga yang tertinggi,” kata Imron dalam keterangannya yang diterima Tribunnews, Rabu (1/12/2021).

Imron mengatakan NU sejak berdiri hingga sekarang adalah lembaga milik ulama, bukan seperti partai. Maka itulah, hierarki kepemimpinan di NU di posisi tertinggi adalah Rais Syuriah. 

“Dalam Anggaran Rumah Tangga juga diatur bahwa Rais Syuriah itu juga berwenang mengendalikan kebijakan umum,” tambahnya.

Dia mengatakan bahwa posisi lembaga Tanfidziyah adalah pelaksana dari kebijakan yang diambil Rais Syuriah, dan tidak ada dalam sejarah NU fungsi kesetaraan antara Tanfidziyah dengan Syuriah.

"Dalam konteks muktamar, surat perintah yang dikeluarkan Rais Aam PBNU sebenarnya konteksnya internal, yang meminta panitia untuk melaksanakan muktamar pada 17 (Desember 2021),” ujarnya.

Adapun dasarnya, kata Imron, karena pemerintah sudah menyatakan akan ada PPKM 23 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Ini kan kersamaan dengan pelaksanaan muktamar. Artinya perubahan tanggal pelaksanaan itu sudah keniscayaan,” ungkapnya.

Baca juga: Usul Jalan Tengah Muktamar Daring, PCINU se-Dunia Pastikan Kesiapan Teknologi dan SDM

Atas kondisi ini, pada 24 November dilakukan rapat antara Tanfidziyah, Sekjen, Rais Aam, Khatib Aam yang berakhir dengan deadlock.

Sayangnya, lanjut Gus Imron, belum ada mekanisme arbritase kalau terjadi persengketaan antara Rais Syuriah dan Tanfidziyah dalam memutus sebuah perkara.

“Karena belum diatur, maka seharusnya kembali ke aturan yang lebih tinggi yaitu Anggaran Dasar. Dalam Anggaran Dasar jelas, bahwa pemimpin tertinggi adalah Rais Syuriah,” tandasnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan Muktamar PBNU digeser tidak di 2022, menurut Imron, karena Konbes NU tahun 2020 dengan Konbes NU 2021 sama-sama meminta pelaksanaan Muktamar PBNU pada 2021.

“Mandat kepengurusan Muktamar PBNU Jombang itu juga hanya sampai Agustus 2020. Ini sudah terlambat setahun lebih,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, memajukan pelaksanaan muktamar ke 17 Desember 2020 memiliki arti penting juga, yaitu ada kepastian belum diadakannya PPKM Covid-19. 

“Kalau Januari tidak ada jaminan. Kalau ada kenaikan kasus Covid-19, kita harus tunggu kapan lagi?” pungkasnya.

Baca juga: Solusi Jadwal Muktamar NU Harus Diserahkan ke Majelis Tahkim Kiai Sepuh, Semua Wajib Manut Kiai

Sebelumnya, diberitakan Surya.co.id, kepastian tanggal penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 akhirnya menemui titik terang. Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar juga telah menerbitkan Surat Perintah.

Isinya memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan muktamar pada tanggal 17 Desember 2021.

Surat Perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana, untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, kombes dan munas beberapa bulan lalu di Jakarta telah menyepakati bahwa Muktamar NU Ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.

Surat Perintah ini ada latar belakangnya. Tidak ujug-ujug," kata Ketua PBNU, Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

"Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja" tambah Gus Ipul, sapaan karibnya.

Sebelum Surat Perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status PPKM level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional.

Peserta rapat, kata Gus Ipul, adalah Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Rapat disepakati dilakukan pada Rabu tanggal 24 November 2021.

"Sayangnya hari itu deadlock, maka Sekjen meminta agar rapat ditunda dan dilanjutkan hari Kamis tanggal 25 Desember 2021," lanjutnya.

Baca juga: Simpang Siur Jadwal Muktamar, Syuriah PWNU DKI Nilai Rais Aam PBNU Tak Bisa Ambil Kebijakan Sepihak

Menurut Gus Ipul, keempatnya sepakat bertemu lagi hari Kamis kemarin dan mengundang Panitia Muktamar.

Rais Aam dan Katib Aam, lanjut Ketua Umum PP GP Ansor dua periode itu, datang kembali untuk melanjutkan rapat yang tertunda.

Sayangnya, kata Gus Ipul, Ketua Panitia, Ketua Umum dan Sekjen tidak muncul. Karena tidak ada kejelasan soal kehadiran Ketua Umum, Sekjen dan Ketua Panitia itulah, lanjut Gus Ipul, maka Rais Aam memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah.

"Rapat Kamis itu harusnya dimulai ba'da zuhur. Tapi, jangankan Ketua Panitia, bahkan Ketua Umum dan Sekjen saja tidak muncul. Ini yang saya katakan bahwa PBNU itu tidak sedang baik-baik saja," ujarnya

Ketidakhadiran Ketua Panitia, Ketua Umum dan Sekjen di hari kedua rapat, menjadi petunjuk bahwa di sini terlihat tak ada komitmen menjalankan hasil rapat," tandas Gus Ipul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini