News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Refly Harun Kembali Serukan Gerakan Tolak Presidential Threshold, Ini Alasannya

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum tata negara Refly Harun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun kembali menyerukan untuk menolak presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

Refly mengatakan, presidential threshold justru merusak kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

"Kita harus selamatkan Indonesia dengan menolak presidential threshold atau jadikan presidential threshold 0," kata Refly Harun melalui siaran video yang ditayangkan dalam diskusi Aliansi Kekuatan Rakyat Berdaulat (AKRAB), yang dikutip, Kamis (2/12/2021).

Refly pun mendorong agar presidential threshold agar dihapus.

Menurutnya, presidential threshold membuat demokrasi dibajak para pemodal untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Mahyudin Berharap Partai Golkar Bisa Kembali Menangkan Pileg dan Pilpres

"Karena presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminal, demokrasi jual-beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Ia menjelaskan maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya.

Sehingga, Refly menyebut setiap partai politik memiliki hak untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

"Dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengadukan pasangan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi UUD 1945," imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPD Tamsil Linrung, mengatakan presidential threshold hanya memunggungi demokrasi.

Tamsil menyatakan keberadaan presidential threshold tidak bisa mewujudkan demokrasi yang ideal.

Tamsil juga mengatakan isi dari Pasal 6A UUD 1945, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: PDIP-Gerindra Kian Mesra, Prabowo dan Megawati Bertemu, Bagaimana Nasib Ganjar untuk Pilpres 2024?

Namun, ia mengatakan ada aturan terkait ambang batas pencalonan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tamsil mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review terkait penghapusan presidential threshold pada Desember ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini