"Bulan Desember ini kami akan ajukan supaya kita menghapus presidential threshold," jelasnya.
Sebelumnya, Refly Harun mengatakan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, selama ini diterapkan secara tidak adil atau fair.
Hal itu disampaikannya dalam Executive Brief DPD RI, yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan beberapa pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Kamis (26/8/2021).
"Kalau kita bicara threshold, harusnya kita bicara hasil pemilu secara keseluruhan. Bukan hanya suara yang diperoleh Partai Politik pendukung. Tapi juga suara rakyat daerah yang memilih wakilnya di DPD," kata Refly.
Namun pada praktiknya, lanjut Refly, presidential threshold hanya diperhitungkan berdasarkan presentasi keterwakilan di DPR.
Seakan-akan calon presiden itu hanya menjadi jatah partai politik besar tanpa mempertimbangkan kemunculan calon berkualitas yang bisa muncul dari mana saja.