News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Diperluas ke 7 Provinsi, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. BSU di Perluas ke 7 Provinsi, Ini Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh di masa Covid-19.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perluasan BSU untuk pekerja.

BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

Pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan sekaligus.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @kemnaker pada (2/12/2021).

"Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayah penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho," tulisnya.

Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Baca juga: Daftar 58 Kabupaten/Kota Perluasan Penerima BSU, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Wilayah Penerima BSU Diperluas! Simak Cara Cek Status, Syarat dan Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji

Syarat penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Cara cek status penerima BSU

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.

Cek via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi Profil

Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi

Cek Via WhatsAap

Pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:

1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175

2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektif oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini