TRIBUNNEWS.COM - Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 harus segera menyelesaikan pelatihan pertama sebelum 4 Desember pukul 23.59 WIB.
Manajemen Prakerja mengingatkan batas penyelesaian pelatihan pertama melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Jumat (3/12/2021) siang.
Jika peserta tidak dapat menyelesaikan pelatihan pertama sesuai batas waktu, maka tidak akan menerima dana insentif.
Kemudian, dana pelatihan akan dikembalikan ke Kas Negara.
Setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama sebelum batas waktu, maka harus segera memberikan rating dan review agar dapat mencairkan dana insentif yang dikirim melalui e-wallet Prakerja.
Melansir prakerja.go.id, berikut rincian insentif Prakerja.
Insentif terdiri dari 2 (dua) jenis:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Baca juga: Peneliti: Program Kartu Prakerja Bisa Tingkatkan Kompetensi Penerima Manfaat
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Peserta juga harus memenuhi beberapa syarat agar insentif dapat cair.
Syarat Menerima Insentif Kartu Prakerja
Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan pertama yang ditandai dengan adanya sertifikat dari Platform pelatihan yang diikuti.