Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri resmi melarang masyarakat menggelar pesta kembang api di perayaan malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021 mendatang.
Bagi yang melanggar bakal dilakukan penegakan hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pelarangan tersebut menyusul peraturan InMendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dimulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
"Tentunya sesuai dengan inmendagri, seluruh perayaan-perayaan yang sifatnya mengundang massa dalam jumlah sangat banyak dilarang. Ya kita menghindari terjadinya klaster-klaster baru lagi," kata Dedi dalam apel Kasatwil Polri TA 2021 pada Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan
Dedi memastikan pihaknya akan menindak bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, pelarangan ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wabah Covid-19 Menggila di Jerman, Warga yang Belum Vaksin Dilarang Nongkrong hingga Masuk Toko
"Tentunya setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat pun akan kita lakukan penegakan hukum. Ini dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat Indonesia," tukasnya.
Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota.
Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.
Nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.