TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per keluarga.
BLT tersebut akan disalurkan hingga bulan Desember 2021.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan jumlah BLT Dana Desa yang telah tersalurkan sudah mencapai lebih dari Rp 16 triliun.
"BLT dana desa yang sudah salur sampai dengan 11 November ini sudah Rp 16,37 triliun," ucap Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11/2021).
Abdul mengatakan, target penyaluran BLT dana desa tahun ini sebesar Rp 20,27 triliun.
Artinya, realisasi BLT dana desa per 11 November telah mencapai 81% dari target.
Baca juga: Kebut Kemiskinan Ekstrem 0 % 2024, Pemerintah Tingkatkan BLT Dana Desa dan Bantuan Pangan Non Tunai
BLT dana desa telah tersalurkan kepada 5.631.638 keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38% KPM merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka).
Jika dilihat berdasarkan pekerjaan, penerima BLT Dana Desa meliputi:
- 37,66% KPM adalah petani;
- 21,4% KPM adalah buruh tani;
- 36,73% KPM adalah pedagang dan UMKM.
Masyarakat dapat mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id untuk cek penerima BLT tersebut.
Syarat Penerima BLT Dana Desa