TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset anak perusahaan PT Indosat yakni PT Indosat Mega Media (IM2).
Adapun beberapa yang disita dari perusahaan tersebut yakni gedung kantor dan aset milik perusahaan.
Tribunnews.com mencoba untuk mendatangi kantor Indosat IM2 yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya, Kebagusan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/12/2021) siang.
Lokasinya yang berada tepat di sisi kanan jalan Raya Kebagusan membuat gedung tersebut mudah untuk ditemui dan dijumpai.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Indosat Rp1,3 Triliun
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 ini tampak sepi dari aktivitas perkantoran.
Hanya ada tiga orang penjaga keamanan alias security yang masih bersiaga menjaga kantor tersebut.
Gerbang kantor itu juga tertutup rapat, hanya masyarakat dengan alasan kepentingan serta memiliki janji terlebih dahulu yang diperbolehkan masuk.
Tak hanya itu, di bagian gerbang juga sudah dipatok papan pengumuman berwarna merah berisikan keterangan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 29 November 2021.
Bahkan, untuk keperluan peliputan jika tanpa izin dari pihak kejaksaan juga tidak diperbolehkan masuk ataupun hanya sekedar mengambil gambar.
Baca juga: Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi IM2 Rp 1,35 Triliun
Di dalam area kantor IM2 yang berhasil dilihat dari luar gedung juga tidak terlihat adanya karyawan yang lalu lalang, hanya ada beberapa unit mobil operasional kantor yang terparkir.
Alhasil tidak ada staff atau karyawan yang berhasil dihimpun keterangannya terkait dengan adanya penyitaan dari Kejaksaan Negeri itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto pada Senin 29 November 2021 lalu.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT IM2 itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Direktur PT AMU Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Selain itu, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor'01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Indar Atmanto.