Dikutip dari kontan.co.id, berikut mekanisme Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021.
- Peserta mendaftarkan formasi melalui sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap kedua 2021.
- Peserta diperbolehkan untuk memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.
- Peserta akan memperoleh lokasi dan jawal ujian setelah melakukan pendaftaran.
- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian dan jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjan yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian pertama yang sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Adi Wikanto)
Artikel lain terkait Seleksi PPPK Guru 2021