TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2) atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto.
Tribunnews.com mencoba untuk mendatangi kantor Indosat IM2 yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya, Kebagusan, Jakarta Selatan pada Jumat (3/12/2021) siang.
Setibanya di kantor tersebut, petugas keamanan dalam hal ini security langsung mendatangi dengan menanyakan maksud dan keperluan.
Dalam penjelasannya, petugas keamanan yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengatakan, saat ini sudah tidak ada kegiatan perkantoran di kantor tersebut.
"Sudah sepi, gak ada aktivitas juga di dalam (kantor IM2)," kata dia kepada Tribunnews.com.
Dirinya menyebut, berhentinya aktivitas perkantoran itu berawal sejak Kejaksaan Negeri melakukan penyitaan aset yang terhitung sejak 29 November 2021.
"Udah gak ada yang kerja juga (karyawannya), pas kemarin disita," tuturnya menambahkan.
Baca juga: Indosat GIG Tutup Layanan, Ratusan Konsumen akan Mengadu ke Kominfo dan BPKN
Petugas keamanan itu membeberkan kalau Kejaksaan Negeri telah menyita seluruh aset yang dimiliki perusahaan tersebut.
Bahkan kata dia, saat ini seluruh kontrol terhadap perusahaan itu berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri.
"Setahu saya seluruhnya sudah disita, jadi di dalam juga sudah sepi," tukasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 M2 ini tampak sepi dari aktivitas perkantoran.
Hanya ada tiga orang penjaga keamanan alias security yang masih bersiaga menjaga kantor tersebut.
Gerbang kantor itu juga tertutup rapat, hanya masyarakat dengan alasan kepentingan serta memiliki janji terlebih dahulu yang diperbolehkan masuk.
Tak hanya itu, di bagian gerbang juga sudah dipatok papan pengumuman berwarna merah berisikan keterangan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 29 November 2021.