Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Ratusan mahasiswa UI tersebut menuntut penyelesaian permasalahan PP nomor 75 tahun 2021 tentang statuta UI.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Leon Alvinda Putra meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim menyelesaikan masalah ini.
"Kami telah tiga kali menggelar aksi di kampus kami sendiri, tapi belum ada tanggapan. Karena itu kami ingin langsung menggelar aksi di sini agar masalah ini bisa didengar dan diselesaikan juga oleh Mas Menteri Nadiem Makarim dan juga Dirjen Diktiristek, Prof Nizam," kata Leon di Gedung Kemendikbudristek, Jumat (3/12/2021).
Hingga saat ini, Leon mengatakan tak ada tindak lanjut untuk pencabutan PP tersebut.
Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UI Reni Suwarso mengaku pihaknya bahkan telah mengirim surat hingga tiga kali ke Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.
Namun, belum mendapat tanggapan.
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Kampus Mulai Terapkan Smart Campus
"Sama sekali tidak ada tindakan yang diambil Kemendikbudristek. Belum. Kalau sudah selesai kami tidak datang. Yang datang ini bukan hanya mahasiswa tapi dosen juga guru besar," ujar Reni dalam audiensi dengan pihak Kemendikbudristek.
Menurutnya jika masalah statuta UI ini tak diselesaikan, maka akan menjadi efek domino bagi kampus lain.
Dirinya menilai masalah internal kampus serupa yang dihadapi UI, khususnya rangkap jabatan rektor.
"Kalau PP 75 ini sukses maka akan diduplikat ke PTS dan PTN lain. Kalau UI hancur sangat mudah menghancurkan kampus lain," ujar Reni.
Seperti diketahui, dalam statuta UI PP 75 tahun 2021 pasal 39, terdapat perubahan terkait rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan.
Baca juga: Dukung MBKM Kemendikbudristek, Industri Beri Hibah Alat Ukur GNSS untuk 4 Kampus
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut, pada pasal C, merangkap jabatan dilarang (hanya) untuk posisi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah (BUMD) maupun swasta.
Artinya, merangkap posisi lain di luar direksi pada BUMN/BUMD maupun Swasta diperbolehkan.
Hal itu dinilai sarat akan konflik kepentingan di dalam lingkungan UI sebagai sivitas akademika.