News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan ketentuan terbaru terkait pemberlakuan PPKM.

Pada (29/11/2021), Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri, terdapat beberapa aturan PPKM, satu di antaranya mengenai kegiatan pusat perbelanjaan atau mall.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Pelaksanaan Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

Berikut aturan PPKM terbaru level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:

Level 3

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;

Ilustrasi - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada kegiatan pusat perbelanjaan atau mall. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Level 2

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Level 1

1. Kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Aturan lainnya terkait Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini