News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Peraturan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Ketua WP KPK: Indonesia Kembali Memanggil

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bberorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Dalam artikel mengulas tentang Polri yang telah menerbitkan peraturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.

Namun, ia belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.

"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Inilah 24 Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih yang Akan Diserahkan ke Presiden Jokowi

Sementara itu, rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.

Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.

"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Melalui pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.

"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disambut sejumlah mantan pimpinan KPK saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

57 Eks Pegawai KPK Diminta Buat Surat Pernyataan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang

Diberitakan Tribunnews.com, sebanyak 57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.

Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 ini telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.

Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini