TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Polri telah menerbitkan peraturan kepolisian yang mengangkat mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Adapun untuk posisi dan penempatan masih akan dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Perpol Kapolri: 57 Eks Pegawai KPK Harus Ikuti Seleksi Kompetensi Sebelum Jadi ASN Polri
"Ya nanti disosialisasikan dulu dan dikoordinasikan dengan BKN."
"Untuk NIP dan penempatannya sesuai kompetensi dan ruang jabatan."
"Minggu depan saya akan rilis," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (4/12/2021).
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya peraturan pengangangkatan eks pegawai KPK jadi ASN Polri.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi mengatakan, pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama BKN.
Tanggapan Eks Pegawai KPK
Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.