News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Terima Pinangan Jadi ASN Polri, Ini Alasan Novel Baswedan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih belum menentukan sikap untuk mengambil tawaran menjadi ASN Polri.

Novel masih enggan untuk merespons terbitnya aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Ia menyerahkan hal tersebut kepada Indonesia Memanggil (IM) 57+.

"Maaf, bisa melalui Ketua IM 57 saja," kata Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Peraturan Terbit, Novel Baswedan Cs Akan Diangkat Jadi ASN Polri, Bagaimana dengan Jabatan Mereka?

Juru Bicara IM 57+ Hotman Tambunan menyampaikan pihaknya masih menunggu proses sosialisasi terlebih dahulu dari Polri mengenai mekanisme perekrutan menjadi ASN.

Setelah itu, kata dia, pihaknya baru menentukan sikap apakah seluruh 57 eks pegawai KPK akan mengambil tawaran tersebut.Termasuk, Novel Baswedan.

"Kita lihat nanti setelah sosialisasi ya, karena di internal 57 kita sudah hampir 1 bulanan tak koordinasi lagi," tukasnya.

Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Baca juga: Petrus Selestinus: Keputusan Menjadikan Novel Cs Sebagai ASN di Polri Bisa Timbulkan Kecemburuan

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.

"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Memasuki Masa Pensiun, Novel Berharap Mantan Pimpinannya itu Tak Lagi Melanggar Etik

Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," kata Dedi.

57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Novel Baswedan: Kami Khawatir Kepercayaan Publik Terhadap KPK Akan Turun

Adapun aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.

Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, bahwa format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tribun network/igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini